Diduga Lakukan Pungli Siswa Baru dan Jual LKS, SMA Negeri 12 Jadi Sorotan
SMAN 12 di Jalan Sememi, Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Surabaya. Selain itu, pihak sekolah juga diduga mewajibkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di luar prosedur resmi.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar sejumlah uang saat anak mereka dinyatakan diterima di sekolah tersebut. Nominal yang diminta bervariasi, bahkan ada yang mengaku bayar Rp 25 juta.
Tak hanya soal pungutan masuk, wali murid juga mengeluhkan adanya kewajiban membeli LKS yang disediakan oleh pihak sekolah, dengan harga yang dinilai lebih mahal dibandingkan di pasaran.
“LKS-nya dijual paket, harus beli di sekolah. Padahal setahu saya pemerintah sudah melarang sekolah negeri menjual buku atau LKS,” ujar salah seorang wali murid kepada memorandum.co.id.
Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak sekolah bungkam dan enggan dikonfirmasi terkait dugaan pungli dan penjualan LKS.
BACA JUGA:Teko Listrik Picu Kebakaran Gudang Palet di Mulyorejo, Kerugian Material Tak Terhindarkan
BACA JUGA:Tiga Pemancing Dihantam Ombak Pantai Watulepek, Dua Masih dalam Pencarian

Mini Kidi--
Upaya konfirmasi yang dilakukan memorandum.co.id pun tidak mendapat respons. Memorandum.co.id melakukan upaya konfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025 dengan menghubungi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 12 melalui pesan WhatsApp. Namun pesan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Karena tidak ada respons, maka pada Senin, 7 Juli 2025, redaksi melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 12 Surabaya. Hari itu juga, wartawan memorandum.co.id kembali mencoba menghubungi melalui WhatsApp namun tidak juga direspon.
Pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 12.57 WIB, wartawan memorandum.co.id mendatangi langsung SMAN 12 Surabaya dan diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Kiki Pamungkas. Namun, pihak sekolah tidak bersedia memberikan jawaban dan cenderung menghindar.
Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya dari masyarakat, terutama para orang tua siswa yang berharap ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak sekolah.
“Kalau memang tidak ada pungutan, seharusnya pihak sekolah bisa menjelaskan. Tapi kalau diam saja, kami justru semakin curiga,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa. Begitu pula dengan penjualan buku atau LKS yang seharusnya dilakukan melalui jalur resmi dan bukan menjadi kewajiban dari pihak sekolah.
Sumber:

