umrah expo

Tragedi Magetan: Tanggung Jawab Bersama dan Peringatan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Tragedi Magetan: Tanggung Jawab Bersama dan Peringatan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Rendra Wahyudi, Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jatim saat diwawancara awak media. -Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Insiden nahas di perlintasan kereta api (KA) Magetan yang menewaskan empat orang pada Senin 19 Mei 2025 menjadi sorotan utama.

Rendra Wahyudi, Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, menegaskan bahwa kejadian tragis ini adalah tanggung jawab bersama, baik penjaga perlintasan maupun masyarakat pengguna jalan.

BACA JUGA:Miskomunikasi Petugas Perlintasan di Stasiun Barat Magetan: Empat Tewas, 4 Luka Berat

Pernyataan tersebut disampaikan Rendra saat peresmian palang pintu KA di JPL 109 Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa 20 Mei 2025.


Mini Kidi--

"Kejadian di Magetan kemarin menjadi tanggung jawab kita semua, baik penjaga JPL dan masyarakat yang melintas," ujarnya.

Rendra berharap masyarakat dapat lebih bersabar dan berhati-hati saat melintasi rel kereta api sebidang. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang terus dilakukan dishub terkait keamanan dan keselamatan berkendara di perlintasan kereta api.

"Saat melintasi rel KA sebidang, kita harus berhenti, tengok kanan dan kiri. Jika sudah aman kita jalan," tegasnya.

BACA JUGA:KA Tabrak 7 Motor di Magetan, KAI Madiun Dalih Palang Pintu hanya Alat Bantu Keamanan

Insiden maut di jalur perlintasan langsung (JPL) 8 Kilometer 176+586 Emplasemen Stasiun Magetan, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, menyisakan duka mendalam. Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor ini merenggut empat korban jiwa.

Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa Pusat Pengendali Operasi KA menerima laporan dari masinis KA Malioboro Ekspres pada pukul 12.49 WIB mengenai tabrakan motor di perlintasan tersebut.

Zainul kembali menekankan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah kunci utama keselamatan. Mendahulukan dan memberikan hak utama bagi kereta api yang akan melintas adalah hal yang wajib dilakukan.

"Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanya alat bantu keamanan semata," pungkasnya. (dif/jur)

Sumber: