umrah expo

Bupati Magetan Tak Perlu Izin Menteri untuk Rotasi dan Mutasi Jabatan

Bupati Magetan Tak Perlu Izin Menteri untuk Rotasi dan Mutasi Jabatan

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro.--

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – BKPSDM Kabupaten Magetan mencatat 102 jabatan di lingkup Pemkab Magetan kosong, Senin 24 November 2025.


Mini Kidi--

Untuk eselon II terdapat empat jabatan yang saat ini diisi Pelaksana tugas yakni Kepala Dinas PPKB PP dan PA, Inspektur Inspektorat Magetan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bakesbangpol Magetan.

Kepala BKPSDM Magetan Masruri menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi eselon II harus melalui pembentukan panitia seleksi yang saat ini masih berproses.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Bahas Pemanfaatan Air untuk Persiapan Musim Tanam I dalam Rapat Komisi Irigasi

Sementara itu eselon III dan IV tengah dirapatkan oleh tim penilai kinerja yang diketuai Sekda Magetan.

Ia menambahkan bahwa terdapat tahapan rapat tim penilai kinerja sebelum penetapan mutasi untuk eselon III dan IV.

Di sisi lain Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti telah melewati masa larangan melakukan mutasi jabatan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 3.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Gelar Pemilihan Duta Genre 2025

Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah yang baru dilantik meminta persetujuan tertulis menteri jika melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sejak pelantikan.

Artinya Nanik Sumantri kini sudah tidak perlu meminta izin menteri untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat di bawahnya.

BACA JUGA:44 Unit Kendaraan Dinas Dilelang Pemkab Magetan, Laku Rp 158 Juta

Sebagai informasi Nanik Sumantri dilantik Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat 23 Mei 2025.(sep/rik)

Sumber: