Pj Bupati Madiun Hormati Penahanan Kepala Bakesbangpoldagri oleh Kejaksaan

Pj Bupati Madiun Hormati Penahanan Kepala Bakesbangpoldagri oleh Kejaksaan

Tangan diborgol, Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Mashudi digiring petugas kejaksaan menuju Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani pemeriksaan. -Radifa Aliya Putri/Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menghormati semua proses penegakan hukum terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) setempat, Mashudi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Madiun tahun 2016-2017. 

BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun

"Ini kan bagian dari penegakan hukum, artinya kita menghormati apa yang diputuskan dan ditetapkan oleh pihak Kejaksaan," ujar Tontro saat ditemui memorandum.co.id usai rapat staf di Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis 23 Januari 2025. 

Tontro juga akan menunjuk pengganti Mashudi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun

"Untuk Plt atau Plh nanti akan diproses, nanti akan ada masukan dari BKPSDM," imbuh Tontro. 

Diketahui, korupsi itu diduga dilakukan Mashudi  saat masih menjabat Camat Sawahan, Kabupaten Madiun.

Mashudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya menyeret eks Kades Cabean Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi.

BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun

Pada tahap penyidikan, Mashudi ditahan Kejari selama 20 hari ke depan.Terhitung mulai 22 Januari 2024. 

Tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dif/ju)

Sumber:

Berita Terkait