Curi Handphone saat Jamaah Salat Ashar, Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi Lumajang
JM (53) Warga Kelurahan Ditotrunan Diamankan Satreskrim Polres Lumajang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM (53), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga kuat melakukan tindak pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.
BACA JUGA:Polres Lumajang Gelar Penanaman Jagung Serentak dan Gerakan Pangan Murah di Pasirian

Mini Kidi--
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” terang Ipda Untoro, Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba di Ponpes Darul Musthofa Assunniyyah
Dijelaskan, peristiwa pencurian berawal saat korban Anggar Jadi Laksono, warga Kelurahan Ditotrunan, tengah melaksanakan salat ashar berjamaah di masjid.
Saat korban berada dalam posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil 1 unit handphone merek Redmi Note 10 Pro milik korban yang diletakkan di sampingnya.
Usai mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan masjid. Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob bersama Unit Intel Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel berhasil mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Untoro.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Gelar Police Goes to School di SMPN 1 Sukodono
Dalam proses pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil curian beserta pihak yang terakhir memegang barang tersebut. Saat diinterogasi, JM mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap pernah melakukan pencurian lain di lokasi berbeda.
Sumber:



