umrah expo

Aksi Sadis 6 Kali di Lumajang Tamat: DPO Begal Residivis Diciduk Tanpa Perlawanan

Aksi Sadis 6 Kali di Lumajang Tamat: DPO Begal Residivis Diciduk Tanpa Perlawanan

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar merilis hasil ungkap di Mapolres Lumajang. -Agus Sucipto-

Kini, PS ditahan di Mapolres Lumajang dan akan menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:Residivis Begal Sadis 53 TKP Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang

AKBP Alex Sandy Siregar juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Korban Melawan, 4 Begal Motor Gagal Beraksi

"Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan jalanan. Keamanan dan kenyamanan warga Lumajang adalah prioritas kami," pungkasnya. (ags)

Sumber: