Aksi Sadis 6 Kali di Lumajang Tamat: DPO Begal Residivis Diciduk Tanpa Perlawanan
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar merilis hasil ungkap di Mapolres Lumajang. -Agus Sucipto-
Kini, PS ditahan di Mapolres Lumajang dan akan menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Residivis Begal Sadis 53 TKP Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Lumajang
AKBP Alex Sandy Siregar juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Korban Melawan, 4 Begal Motor Gagal Beraksi
"Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan jalanan. Keamanan dan kenyamanan warga Lumajang adalah prioritas kami," pungkasnya. (ags)
Sumber:



