DLH Lamongan Tebang Pohon Tengah Kota, Bibit Pengganti Dipertanyakan

DLH Lamongan Tebang Pohon Tengah Kota, Bibit Pengganti Dipertanyakan

Penebangan dan pemangkasan pohon di depan Rumah Makan Ranah Minang Jl. Sumargo, No. 17 Tlgoanyar depan Perumahan Planet Green--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan melakukan pemangkasan dan penebangan pohon di wilayah dalam kota Lamongan. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan permohonan izin oleh masyarakat, berdasarkan peraturan Bupati Lamongan nomor 32 tahun 2013.

Pemangkasan dan penebangan pohon berada di depan Rumah Makan Ranah Minang Jl. Sumargo, No. 17 Tlgoanyar depan Perumahan Planet Green, yang ditebang 2 pohon, 1 pohon dipangkas. Padahal, izinnya pemangkasan, namun pohon ditebang.

BACA JUGA:Sambut Hujan dan Nataru, 198 Tim Kebersihan Disiagakan DLH Lamongan


Mini Kidi--

Sebelumnya, penebangan juga dilakukan di depan kantor Bank Syariah Indonesia KCP. Lamongan, di Jln. Lamongrejo No. 85, Kelurahan Sidokumpul, Lamongan, dengan 3 pohon yang ditebang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Teguh Ali Sabudi saat dimintai keterangan perihal permohonan izin pemangkasan serta penebangan, ia mengaku akan melakukan koordinasi lebih dulu.

"Nanti saya infokan dan saya tanyakan dulu ke bidang pertamanan yang menangani. Untuk pengajuan pohon disposisi di bidang pertamanan," kata Teguh sapaannya.

BACA JUGA:Buntut Tebang Pohon Trembesi, Sanksi Berat Menanti Kabid RTH DLH Lamongan

"Iya, Pak Kadis (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) masih di Jogja ada giat rapat, segera saya info dan ditunggu ya," ucap dia.

Saat ditanya biaya untuk perizinan penebangan berapa dan penanaman sebagai ganti pohon yang ditebang, letakanya di mana, Teguh tak menjawab.

Sementara, H. Andhy Kurniawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar kota.

BACA JUGA:Minimalisir Pohon Tumbang, DLH Lamongan Intensifkan Perampingan Pohon

"Saya hampir satu minggu DL (Dinas luar), belum dapat laporan dari bidangnya," kata Kaji Andhy singkat. 

Data yang dihimpun, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan nomor 32 tahun 2013, tentang penyediaan ruang terbuka hijau dan sumber daya air di Kabupaten Lamongan, pasal 17, disebutkan pemegang izin berkewajiban untuk melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang dan/atau taman yang dimanfaatkan dengan pohon dan/atau tanaman sejenis, untuk ditanam kembali pada lokasi lain yang ditentukan oleh Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Sumber: