Polres Kediri Kota Imbau Para Pelaku Segera Kembalikan Hasil Jarahan

Polres Kediri Kota Imbau Para Pelaku Segera Kembalikan Hasil Jarahan

Imbauan Polres Kediri Kota--

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu 30 Agustus 2025.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres Kediri Kota masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk secara sukarela mengembalikan barang hasil jarahan.


Mini Kidi--

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota,” kata AKBP Anggi, Senin 01 September 2025.

Ia juga mengingatkan warga Kediri khususnya, dan masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri.

“Mengembalikan barang yang bukan haknya (hasil jarahan) adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Pastikan Situasi Aman dan Nyaman Pascaaksi Demo, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Patroli Gabungan

Polres Kediri Kota turut mengingatkan bahwa penjarahan memiliki dasar hukum pidana. Di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, jika barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pengembalian hasil penjarahan dapat dilakukan langsung ke Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pemalsuan Miras Impor dan Aksi Pengeroyokan

 

Dengan langkah ini, polres berharap masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri agar tetap aman, damai, dan tertib.

"Secepatnya segera dikembalikan hasil jarahannya, dan saya menjamin tidak akan diproses hukum, namun beda jika kami yang menjemput di rumah," kata Kapolres. 

Sumber: