Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa Yusa bersama penasehat hukumnya.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Yusa Cahyo Utomo (35) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas kasus yang menyebabkan tiga orang dalam satu keluarga meninggal dunia.
Tragedi tewasnya satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Kamis 5 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Gempol, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Mini Kidi--
Total ada 4 orang menjadi Korban kebengisan Yusa. Tiga ditemukan meninggal di TKP, sedangkan 1 orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Ketiga korban yakni, Agus Komarudin (38) dan istrinya Kristina (34), serta anaknya CAW (12). Sementara anaknya yang berinisial SPY (8) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terdakwa Yusa merupakan adik kandung korban Kristina. Dari fakta persidangan diketahui, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina, kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin, sebelum akhirnya menghabisi nyawa keponakannya CAW.
Ia tega menghabisi nyawa kakaknya sekeluarga lantaran kesal tidak dipinjami uang.
Yusa divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri, pada Rabu 13 Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Adik dan Ponakan Putat Indah Terancam Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan pidana mati," ucap Dwiyantoro, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Mendengar keputusan hakim, wajah tegang dan pasrah terlihat dari terdakwa Yusa. Ia kemudian berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dan memutuskan untuk banding.
Sumber:



