umrah expo

Pemkab Jombang Kucurkan Rp 27,4 M, Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Naik Tahun 2026

Pemkab Jombang Kucurkan Rp 27,4 M, Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Naik Tahun 2026

Sekdakab Jombang Agus Purnomo memastikan tambahan gaji PPPK paruh waktu 2026.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pemkab Jombang memastikan tambahan gaji bagi 4.101 PPPK paruh waktu mulai dicairkan Januari 2026 dengan anggaran Rp 27,4 miliar, Kamis 20 November 2025.

Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo menegaskan keputusan tersebut merupakan instruksi Bupati Jombang Warsubi sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga PPPK paruh waktu yang menjadi bagian penting pelayanan publik.


Mini Kidi--

“Sesuai arahan dari Abah Bupati Jombang Warsubi, tambahan gaji untuk PPPK paruh waktu dipastikan jadi. Ini komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK. Dan mulai dibagikan Januari 2026,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran puluhan miliar itu telah melalui proses penghitungan detail dan pembahasan intensif dalam penyusunan APBD 2026.

BACA JUGA:Cegah Perceraian, ASN Pemkab Jombang Tekankan Pentingnya Harmoni Keluarga

“Kami sudah menghitung dengan cermat. Saat pembahasan APBD 2026, semua angka dihitung satu per satu, termasuk beban fiskal dan kemampuan daerah. Hasilnya, kami pastikan tambahan gaji ini bisa terealisasi tanpa mengganggu program prioritas lainnya,” tambahnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada aparatur yang merasa diabaikan, terutama tenaga PPPK paruh waktu yang jumlahnya 4.101 orang.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Gandeng Pegiat Literasi Budayakan Membaca Nyaring

“Jumlah PPPK paruh waktu kita mencapai 4.101 orang. Tambahan gaji ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” katanya.

Agus menyebut kebijakan tambahan gaji ini sebagai strategi memperkuat kualitas layanan pemerintahan.

“Kami ingin aparatur bekerja dengan tenang, fokus, dan termotivasi. Tambahan gaji ini bukan hanya nominal. Ini simbol dukungan pemerintah daerah terhadap kerja keras teman-teman PPPK paruh waktu,” tegasnya.(war)

Sumber: