Pelaku Mutilasi di Jombang Diringkus, Ternyata Teman Kerja Korban
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra--
BACA JUGA:Kapolres Jombang Tegas Berantas Peredaran Miras, Dimulai dari Internal Kepolisian
Setelah membuang barangbukti serta pakaian korban, pelaku kemudian membawa lari sepeda motor dan handphone milik korban. “Dan dua benda itu kami temukan di rumah pelaku saat dilakukan penangkapan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat EF dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman maksimalnya hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Margono. (wan/war)
Sumber:

