Amarah Masyarakat Jember Tuntut Bebaskan 7 Demonstran, Sebut Dakwaan Cacat Hukum dan Kriminalisasi Politik
Mahasiswa yang tergabung Amarah Masyarakat Jember (AMJ), Abdul Aziz Al Fazri, bacakan tuntutan.--
BACA JUGA:Selain Pos, Kantor Polisi di Surabaya Juga Dirusak Demonstran
Pada persidangan kelima yang digelar pada 8 Desember 2025, JPU menuntut pidana penjara selama empat bulan terhadap ketujuh demonstran. Selain itu, sidang pertama terhadap demonstran lainnya, Fahril Maulid Al Hilal, digelar pada hari yang sama dengan dakwaan Pasal 160 KUHP, yang dinilai semakin menegaskan pola penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons ekspresi kritik warga negara.
AMJ menekankan bahwa para demonstran adalah bagian integral dari aksi kolektif yang berlangsung tertib dan kondusif, dimulai dari DPRD hingga Mako Polres Jember. Pemicu perubahan situasi adalah penolakan sepihak atas tuntutan massa oleh Kapolres Jember, yang kemudian memicu pembakaran ban sebagai ekspresi kekecewaan, tanpa bentrokan fisik.
"Upaya memisahkan para terdakwa dari konteks kolektif massa aksi dengan melabeli mereka sebagai 'pelaku khusus' merupakan narasi keliru dan menyesatkan," tegas AMJ, karena hal itu mengabaikan fakta bahwa aksi tersebut adalah ekspresi politik bersama.
BACA JUGA:Demo di Grahadi, Wali Kota Surabaya Imbau Demonstran Tertib
AMJ juga menyoroti tidak digunakannya water cannon dan absennya upaya pemadaman saat tenda terbakar, menunjukkan adanya pembiaran yang kemudian dijadikan dalih penangkapan.
Atas dasar seluruh fakta tersebut, Amarah Masyarakat Jember menyatakan sikap tegas: Seluruh demonstran yang dikriminalisasi dan ditahan harus segera dibebaskan.
"Para demonstran tersebut bukanlah penjahat, melainkan warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya. Setiap upaya membungkam mereka melalui penangkapan dan penahanan adalah bentuk terang represi negara dan ancaman nyata bagi demokrasi serta kebebasan sipil. Bebaskan seluruh tahanan politik! Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat!" tutup Abdul Aziz.(edy)
Sumber:


