umrah expo

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Polres Jember Ringkus Residivis Kakap

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Polres Jember Ringkus Residivis Kakap

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, didampingi oleh Wakapolres Jember Kompol Ferry dan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, pamerkan barang bukti dan tersangka--

BACA JUGA:Pasangan Duta Lalu Lintas Polres Jember Ukir Prestasi Terima Trophy Juara 2

Naufal mengungkapkan, ratusan gram sabu tersebut terbungkus dalam 88 klip plastik siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka di hotel  mengaku sedang menunggu paket pengiriman pill ekstasi dari Kalimantan Barat

"Akan menerima kiriman ekstasi dari Kalimantan Barat keesokan harinya melalui ekspedisi di Jember. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan paket berisi 300 butir ekstasi yang disamarkan dalam kemasan makanan,” tambahnya.

Total barang bukti yang diatas dari tangan pelaku. Katanya,  885,93 gram sabu,  300 butir ekstasi seberat 135 gram dan dua timbangan digital. "Dua unit ponsel, satu tas transit, dan satu kartu ATM BCA," imbuh Naufal.

BACA JUGA:Peringatan HUT Ke-74 Humas Polri, Polres Jember Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah, Terkumpul 57 Kantong

Naufal mengungkapkan pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang  bandar  di Sumatera Utara yang dikirim  melalui jalur darat. "Tersangka bukan pemain baru. Ia sudah dua kali dipenjara atas kasus narkotika, yakni tahun 2004 dan 2018, bahan baru bebas bersyarat tahun ini," ungkapnya.

Namun selepas menjalani masa hukuman penjara, residivis tersebut kembali melakukan bisnis sabu-sabu. Bahkan tahun ini sudah empat kali melakukan pengiriman di Bali 

"Tahun ini saja dia sudah empat kali melakukan pengiriman, masing-masing sekitar satu kilogram sabu. Pengiriman barang dilakukan lewat jalur darat  melalui kurir alias kuda," imbuh Naufal.

BACA JUGA:Tuntut Keadilan Korban TPKS Balung, Tim Advokasi PMII-Fatayat Temui Kapolres Jember

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (edy)

Sumber:

Berita Terkait