umrah expo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampasan Motor di Gumukmas, Modus Ajak Korban ke Jalan Sepi

Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampasan Motor di Gumukmas, Modus Ajak Korban ke Jalan Sepi

​Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, pamerkan barang bukti dan 2 tersangka nya --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil meringkus dua orang pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Gumukmas. pelaku utama berinisial ABP dan penadahnya HER, warga Kedunglangkap, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 15 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Jember Raih Tiga Penghargaan Sekaligus dari KPPN


Mini Kidi--

​Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Ponijan, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari. Kejadian bermula pada Jumat, 15 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Bula'an Talang Iring, Dusun Jati Agung, Desa/Kecamatan Gumukmas.

​Menurut Kapolres, modus operandi pelaku cukup licik. "Tersangka berpura-pura meminta diantar ke rumah temannya melalui jalan yang sepi. Saat berada di lokasi, pelaku mengambil motor korban secara paksa dengan disertai ancaman," jelasnya. Pelaku mengancam akan membacok korban jika melawan dan tidak menyerahkan sepeda motornya.

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Kapolres Jember dan Forkopimda Hadiri Perpisahan Komandan Brigif 9 Kostrad

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa dua orang telah kami amankan satu orang sebagai pelaku pemungut dan satu pelaku sebagai penadah barang/motor curian beserta satu unit motor nya.

​"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," terang AKP Angga. Jum'at 29 Agustus 2025.

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ​Uang tunai Rp 580.000 hasil penjualan sepeda motor korban.

BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Polres Jember dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Kapolres Ikut Layani Pembeli

​Satu unit sepeda motor Vario berwarna biru-hitam, Satu buah topi merah dan jaket abu-abu kombinasi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Penangkapan ini merupakan respons cepat dari Polres Jember dalam menanggapi kasus kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (edy)

Sumber:

Berita Terkait