Oknum Polisi Ancam Wartawan Saat Peliputan Evakuasi Pendaki di Bondowoso
Anggota IJTI Korda Tapal Kuda Layangkan Surat Somasi--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Keberhasilan tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah Fahrul Hidayatullah (16), pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Saeng, Bondowoso, Jawa Timur, pada Minggu petang 4 Mei 2025, tercoreng oleh tindakan arogan oknum anggota kepolisian.
Dua petugas yang diduga berasal dari Kepolisian Resor Bondowoso tanpa alasan jelas mengancam sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan proses evakuasi. Suasana haru dan dramatis mewarnai evakuasi Fahrul, remaja yang tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam 150 meter dengan kemiringan 70 derajat saat mendaki Gunung Saeng.
BACA JUGA:Arogansi Oknum Polisi Warnai Evakuasi Pendaki di Gunung Saeng, Wartawan Dilarang Meliput

Mini Kidi--
Perjalanan tim SAR gabungan menuju pos penjemputan di pemukiman warga melalui hutan lereng gunung yang terjal dan licin akibat hujan deras membutuhkan waktu sekitar empat jam. Kerja keras dan risiko tinggi yang dihadapi tim SAR dalam mengevakuasi korban justru dinodai oleh perilaku tidak terpuji oknum polisi terhadap para jurnalis.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Tomy Iskandar, mengecam keras tindakan kedua oknum polisi tersebut. "Tanpa alasan yang jelas, dua oknum anggota Kepolisian Resor Bondowoso mengancam sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan," ujarnya. Senin 5 Mei 2025.
Menurut ketua IJTI Korda Tapalkuda, adanya tindakan tidak menyenangkan dari oknum kepolisian terhadap sejumlah jurnalis yang sedang mengambil gambar saat proses evakuasi jenazah Fahrul Hidayatullah (18) pendaki asal Jember yang terpeleset jatuh di Gunung Saeng Bondowoso.
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pendaki dari Jurang Gunung Saeng Setelah Empat Hari Pencarian
“Di hari Kebebasan pers sedunia ini justru dinodai dengan adanya aksi yang arogan dari oknum aparat. Kami jelas-jelas sedang mengambil gambar di titik yang tidak mengganggu proses jalannya evakuasi saat itu,” kata Tommy Iskandar di Kantor Sekretariat IJTI Tapalkuda.
Menurutnya, atas tindakan agresif yang dilakukan oleh oknum polisi itu pihaknya melalui surat somasi mengecam keras tindakan konservatif oleh oknum aparat tersebut terhadap sejumlah jurnalis saat sedang melaksanakan tugas peliputan.
“Ini jelas-jelas melanggar aturan yang sudah berlaku, dan tindakan pelarang itu sudah termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” imbuh Tommy.
BACA JUGA:Pelajar SMKN 5 Jember Hilang Usai Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso
Dalam surat somasi yang dilayangkan IJTI Koorda Tapalkuda, pihaknya meminta institusi kepolisian dalam hal itu Polres Bondowoso dan Mako Brimob Polda Jatim untuk memberikan teguran dan sanksi etik atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut.
Oknum tersebut secara jelas membentak dan melarang para jurnalis saat mengambil dokumentasi sambil membawa tongkat kayu ditangan kanannya “taruk-taruk” kata oknum tersebut, “kami media pak” jawab salah satu jurnalis dan dibalas “saya ga ngurus media, media ga ada dokumentasi”. pungkas Tommy menirukan ucapan sang Oknum Anggota Polisi Bondowoso.
Sumber:



