Cerita Pengusaha Muda Jember Korban Penipuan Eks Karyawan Bank Jatim Hingga Ratusan Juta

Cerita Pengusaha Muda Jember Korban Penipuan Eks Karyawan Bank Jatim Hingga Ratusan Juta

Fandy, pengusaha muda menunjukkan surat laporannya--

Sejauh itu, menurut Fandy semua berjalan lancar. Tidak ada masalah ketika uang tersebut akan ditarik.

Hingga sekitar bulan Juni 2024 lalu, Yunita kembali datang ke Fandy dan mengeluh butuh uang untuk menutup target. Fandy pun memenuhinya.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Calon Mahasiswa, Polres Jember Siap Jemput Paksa Kepala Puskesmas Ambulu

"Waktu itu butuhnya Rp250 juta. Bilangnya untuk nutup target. Ya sudah kita bantu. Harapan saya nantinya uang itu dimasukkan ke rekening saya. Tapi ternyata tidak demikian," kata Fandy.

Akhirnya Fandy menagih uang yang dibawa Yunita. Saat itu Yunita berjanji akan mengembalikan dalam hitungan minggu. Namun hal itu tak terwujud.

"Janji-janji terus. Sampai berjalan berbulan-bulan. Karena tidak ada kejelasan ya terpaksa kita laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kanit Pidum Polres Jember Iptu Bagus Setiawan membenarkan pihaknya telah menahan Yunita setelah menetapkan perempuan itu sebagai tersangka. Namun penahanan itu berkaitan kasus Yunita dengan korban  Feni Sri Astuti.

"Dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Sedangkan kasus Yunita dengan korban Fandy Setia Laksana, proses penanganannya tidak dilakukan unit pidana umum, melainkan unit tindak pidana tertentu (Tipidter).

"Masih proses untuk yang ditangani Tipidter," pungkasnya.(edy)

Sumber: