DPRD Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Taati Aturan
anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Daim --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Keputusan MUI terkait larangan aktivitas sound horeg yang menganggu kenyamanan masyarakat masih menuai pro dan kontra. Karena itu, anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Daim meminta semua lapisan masyarakat untuk menaati aturan.
“Saya minta masyarakat menaati keputusan tersebut sebagai kemaslahatan,” terang Suli Daim.
Suli Daim menyebutkan, batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
BACA JUGA:Fenomena Sound Horeg

Mini Kidi--
Ia menyebutkan, aturan itu mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. Juga mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulance yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
“Terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas politisi PAN ini.
Suli menyebutkan, harus ada jalan tengah agar tidak merugikan masyarakat sekitar. Sehingga kegiatan tersebut juga sudah melakukan kajian. Sehingga kajian dampak, kajian kesehatan, kajian sosial masyarakat.
BACA JUGA:Polres Blitar Larang Penggunaan Sound Horeg Berlebihan di Karnaval Agustusan
Penggunaan sound sistem di Jatim mempunyai aturan main. Gubernur menerbitkan surat edaran (SE) bersama Pangdam dan Kapolda terkait Penggunaan Pengeras Suara Resmi Berlaku di Jawa Timur. Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system / pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Serius Tertibkan Event Sound Horeg
Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehentif. Dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
SE bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
Sumber:



