umrah expo

DPRD Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Taati Aturan

DPRD Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Taati Aturan

anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Daim --

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan  aturannya,” tegas Gubernur Khofifah. 

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Tegas Larang Sound Horeg

Disampaikan Khofifah, aturannya dibuat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system. “Agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya. 

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. “Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah. (day)

Sumber: