umrah expo

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja

Barang bukti kilogram sabu dan kilogram ganja milik tersangka dimusnahkan di incinerator.-Istimewa-

Selanjutnya Tim BNNP Jatim melakukan penyelidikan ke nama dan alamat tujuan paket yang setelah beberapa kali dikirimkan ternyata nama dan alamat tujuan paket tersebut fiktif dan tidak ada penerimanya, selanjutnya pada 17 April 2025, pihak jasa pengiriman paket Ninja Ekspres Rungkut Surabaya diwakili Yogi melaporkan hal tersebut kepada BNNP Jatim.


Para tersangka jaringan peredaran gelap narkotika yang diamankan BNNP Jatim dan BNNK.-Istimewa-

Berhasil diamankan barang bukti satu Paket Ninja Express dari Medan tujuan Lowokwaru Malang, berisi dua paket narkotika jenis ganja, dengan berat netto ± 986,180 gram dan ± 990,960 gram.

BACA JUGA:BNNP Jatim Jerat Kurir Narkoba Kelas Kakap dengan Hukuman Mati

Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 002 / VI / Pb.06.01/2021/BNNK-SDA. Dengan kronologi, pada 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Lapas Kelas I Surabaya Porong Sidoarjo ditemukan satu paket yang dibungkus dengan lakban warna cokelat, di bungkus dengan tisu putih, di bungkus kembali dengan menggunakan lakban warna cokelat kemudian dibungkus dengan menggunakan plastik hitam.

Dalam paket diduga berisikan ganja ditemukan petugas lapas di kawat berduri yang berada di atas tembok pembatas lapas yang saat itu diketahui petugas saat melaksanakan tugas jaga.

BACA JUGA:Sinergi PJ Bupati Sampang dan BNNP Jatim: Optimalkan Potensi Daerah untuk Pemberantasan Narkoba

Di mana paket tersebut diduga dilempar oleh orang yang tidak dikenal dari luar dinding lapas supaya bisa masuk ke dalam. Namun, kejadian tersebut dilihat dan diketahui petugas jaga. Selanjutnya petugas Lapas kelas I Surabaya (saksi Gatot H) melaporkan kejadian kepada BNNK Sidoarjo dan paket berisi ganja diamankan. (fer)

Sumber: