umrah expo

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja

Barang bukti kilogram sabu dan kilogram ganja milik tersangka dimusnahkan di incinerator.-Istimewa-

SAMPANG, MEMORANDUM.CO.ID – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh BNNP Jatim dan jajaran. Buktinya, barang haram yang beredar di Jatim berhasil digagalkan anak buah Brigjenpol Awang Joko Rumitro.

BACA JUGA:Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis

Tak tanggung-tanggung, dari ungkap 5 tersangka itu BNNP dan BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 14.589,270 gram sabu atau 14,5 kg sabu dan 8.742,510 gram ganja atau 8,7 kg ganja.


Mini Kidi--

“Sebagai aksi nyata dalam melaksanakan tugas dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, BNN khususnya BNNP Jatim beserta jajaran secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Jatim,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Awang Joko Rumitro, Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA:Geledah Rumah Muhklis, BNNP Jatim Temukan Buku Rekening dan Surat Perhiasan

Lanjut Awang, untuk itu, bersama jajaran Forkopimda Sampang melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

“Disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, yaitu sabu seberat 150,793 gram dan ganja seberat 411,949 gram. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 14.708,477 gram dan ganja seberat 8.330,561 gram,” tambah Awang.

BACA JUGA:Gagalkan 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah Rumah Transit di Rabesan Barat

Lanjutnya, atas pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika ini akan ditindak dengan tegas. Selain itu, ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ini merupakan bukti bahwa kejahatan narkoba kita sebut  sebagai  ancaman  kemanusiaan  dan  ancaman  peradaban.

BACA JUGA:BNNP Jatim Geledah Rumah Ibu Kandung Kurir 15 Kilogram Sabu, Pelaku Sempat Temui Ketua RT

“Sehingga membutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia. Selain itu, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkas Awang. 

Seperti diketahui, dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN /0003-NAR/II/2025/ BNNP Jawa Timur diterangkan bahwa Kamis 19 Februari 2025, Tim BNNP Jatim menghentikan laju mobil Calya putih L 1079 CAE yang dikendarai Agus Mardianto dalam dugaan perkara peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Suramadu, Libatkan Jaringan Internasional

Sumber: