umrah expo

Kadin Jatim dan 5 Asosiasi Kepelabuhanan Tolak SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kadin Jatim dan 5 Asosiasi Kepelabuhanan Tolak SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kadin Jawa Timur bersama lima asosiasi kepelabuhanan memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri --

Kody mengancam, jika pemerintah tetap berpatokan kepada SKB tersebut, maka pengusaha truk tidak akan mematuhinya. “Kami akan tetap jalan. Contohnya ya libur Idul Fitri tahun lalu tidak ada juga yang libur. Supaya kami patuh, tolong dikaji dulu untuk SKB-nya, libur cuku H-3 hingga H+1,” tukasnya.

Sementara Ketua GPEI Jatim Isdarmawan Asrikan mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga sangat dirasakan oleh para eksportir pemilik barang. Seperti diketahui, ekspor Jatim dalam satu tahun rata-rata mencapai US$ 24 miliar. Sebagian besar dari sektor industri manufaktur, di mana 70%-80% bahan bakunya harus import.

Dengan tidak adanya kegiatan selama 2 minggu, tentunya akan mengganggu produksi para eksportir. Dan tentunya ini juga akan menimbulkan tambahan-tambahan biaya lain. Jika diasumsikan ekspor kita itu sekitar US$ 24 miliar dalam satu tahun, maka tiap bulan mencapai US$ 2 miliar. “Kalau dua minggu, berarti nilai kargo yang tidak bisa diangkut tidak sekitar US$ 1 miliar. Bisa dibayangkan, perputaran cash flow dari industri-industri kita tentunya terganggu,” katanya.

BACA JUGA:Kadin Jatim Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Segera Stabilkan Ekonomi

Ketua ALFI Jawa Timur Sebastian Wibisono mengungkapkan hal yang sama bahwa data di 2024 menunjukkan ekspor impor dengan menggunakan kontainer yang masuk Surabaya, mencapai 2,2 juta Teus dengan rata-rata per bulan mencapai 190.000 Teus.

“Kita kurangi komoditi untuk 9 bahan pokok mungkin 10%, jadi ada sekitar 140.000 Teus kita bagi dua. dan jumlah sebegitu besar selama 16 hari tidak bisa keluar. Kita bayangkan bagaimana stagnasi di pelabuhan. Dan jangan lupa di Pelindo, argo itu tetap jalan. Biaya terus bertambah, bukan kita tumpuk terus nggak bisa keluar terus gratis, biaya tetap jalan,” tandasnya.

Dengan adanya berbagai persoalan ini, ia mempertanyakan apakah pemerintah mengetahui dan menganalisis dan mengkaji setiap mengeluarkan SKB setiap tahunnya. Karena hal ini sangat penting karena tanpa ada kajian dan hanya sebagai “copy paste” untuk  menggugurkan kewajiban, maka beban yang akan ditanggung pengusaha sangat besar.

BACA JUGA:Kadin Jatim Minta Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sementara Ketua INSA Surabaya Stenven Lasawengan mengaku bahwa SKB tersebut sangat menyulitkan pengusaha kapal. Dalam struktur biaya transportasi laut itu ada yang namanya chartered, yaitu biaya yang dihutang dari bank.

“Jika mengambil rata-rata US$ 10.000 per kapal per hari, maka dikalikan jumlah kapal 120 unit kapal, berarti kurang lebih US$1,2 juta yang harus dikeluarkan untuk biaya charteder. Berikutnya adalah bahan bakar minyak kurang lebih rata-rata hampir Rp 10 juta itu per hari. Jadi nanti bisa dikalkulasi sendiri gitu kerugiannya ketika itu diberhentikan selama 16 hari. Belum biaya oli, ABK dan lain sebagainya,” terangnya panjang lebar. Untuk itu harus ada diskresi karena kondisi setiap daerah tidak sama. Dan Jawa Timur adalah provinsi dengan historical lalu lintas yang aman, tidak pernah mengalami kemacetan yang sangat serius.

Wakil Ketua Ginsi Jatim, Medy Prakoso menambahkan bahwa GINSi sepenuhnya mendukung langkah yang diambil oleh seluruh Asosiasi Kepelabuhanan yang ada di bawah naungan Kadin Jatim. Karena kerugian juga sangat dirasakan oleh para importir jika terjadi stagnasi barang di pelabuhan.

BACA JUGA:Kunjungi Kadin Jatim, Dubes Guatemala Ingin Tingkatkan Kerjasama Perdagangan dan Investasi

“Harapan kami jangan sampai ada stagnasi dari hasil SKB ini yang menyebabkan kerugian di Jawa Timur. Sekali lagi, betul ekspor impor ini tidak bisa dihentikan karena sesuai yang disampaikan bahwa ekspor impor adalah sendi. 78% bahan baku yang diimpor adalah bahan baku untuk kepentingan pabrik-pabrik yang ada di Jatim,” pungkasnya.(day)

Sumber:

Berita Terkait