umrah expo

Sopir Pikap Tewaskan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Jadi Tersangka

Sopir Pikap Tewaskan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Jadi Tersangka

Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kecelakaan maut pikap Vs Harley Davidson (HD) yang dikendarai mendiang Renville Antonio di Situbondo memasuki babak baru. Muhammad Deva Saputra (19) sopir pikap telah ditetapkan tersangka.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombespol Komarudin menyatakan, Deva ditetapkan tersangka berdasarkan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi. 

BACA JUGA:Sehari Sebelum Meninggalnya Bendum Demokrat Renville Antonio, Rombongan Harley Nyungsep ke Parit di Pasuruan


Mini Kidi--

"Iya (ditetapkan tersangka), berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," kata Komarudin, Kamis 6 Maret 2025, siang.

Akibat perbuatannya, Deva kini terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, Deva tidak ditahan dengan status tersebut.

BACA JUGA:Diperiksa Intensif, Sopir Pikap Tewaskan Renville Antonio di Situbondo Ternyata Tak Miliki SIM

"Pasal yang dipersangkakan 310 (UU Lalu Lintas). "Dikenakan wajib lapor. Dan tidak dilakukan penahanan," kata Komarudin.

Sekadar diketahui, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, tewas dalam kecelakaan saat mengendarai motor gede (moge) di Jalur Pantura Asembagus, Situbondo. Insiden nahas itu terjadi, Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 09.00.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait