Terhimpit Ekonomi, Sopir Taksi Surabaya Nyolong Motor di Masjid
Tersangka Riswanto diamankan di Mapolsek Lakarsantri.-Wendy Setiawan-
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber:

