Terhimpit Ekonomi, Sopir Taksi Surabaya Nyolong Motor di Masjid

Terhimpit Ekonomi, Sopir Taksi Surabaya Nyolong Motor di Masjid

Tersangka Riswanto diamankan di Mapolsek Lakarsantri.-Wendy Setiawan-

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: