Penuhi Pesanan Ekstasi untuk Penghuni Apartemen Gunawangsa, Dua Pria Dibui 7 Tahun Lebih
Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran pil ekstasi di Surabaya kembali digulung aparat. Dua pria, Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari, harus menerima hukuman berat setelah terbukti sepakat membeli 15 butir pil ekstasi untuk dipasok kepada penghuni Apartemen Gunawangsa di Jalan Tidar.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 5 gram.

Mini Kidi--
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sodikin dengan penjara 7 tahun, dan terdakwa Rozi dengan penjara 7 tahun 10 bulan, masing-masing denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap hakim di hadapan sidang, Selasa 23 September 2025.
Selain hukuman badan, majelis juga merampas barang bukti berupa 13 tablet dan pecahan pil ekstasi warna merah muda logo M seberat 5,292 gram untuk dimusnahkan. Satu unit motor Honda Scoopy merah L 6078 ABM dirampas untuk negara.
BACA JUGA:Gagal Transaksi Ekstasi di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Sodikin dan Rozi di Kursi Pesakitan
Kasus ini bermula pada Sabtu, 19 April 2025. Sodikin menerima pesanan 15 butir ekstasi dari seorang penghuni Apartemen Gunawangsa Tidar. Ia lalu mengajak Rozi patungan untuk membeli pil setan itu dari seorang pemasok bernama Sihu, seharga Rp270 ribu per butir dengan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual.
Menggunakan motor Honda Scoopy milik Rozi, keduanya berangkat ke daerah Simokerto, Surabaya. Di sana, Sihu menyerahkan satu bungkus plastik berisi 15 butir ekstasi. Pil itu lantas dikemas ulang oleh Rozi menggunakan bungkus bekas snack Roma Malkist agar lebih aman dibawa.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi
Siang harinya, keduanya menuju parkiran Apartemen Gunawangsa untuk bertemu pembeli. Namun rencana itu gagal total. Saat Sodikin bersiap menyerahkan barang, polisi yang sudah mengintai langsung menyergap. Rozi sempat kabur, namun berhasil ditangkap beberapa saat kemudian.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 butir pil utuh, dua butir hancur, bungkus snack, handphone, dan motor Scoopy yang dipakai untuk transaksi.
BACA JUGA:Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa sebelumnya menuntut Sodikin 7 tahun 4 bulan penjara dan Rozi 8 tahun penjara, dengan masing-masing denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.
Sumber:


