Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Kalimantan-Jawa, Sita 84 Kg Sabu dan 40.328 Butir Ekstasi
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaringan peredaran narkoba Kalimantan-Jawa diungkap Polrestabes Surabaya. Sebanyak 84 kilo sabu dan 40.328 butir ekstasi disita.
BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya
Empat tersangka sebagai kurir diamankan. Mereka adalah AR (33) asal Bandung; HD (26) asal Bekasi; SH (32) asal Bojonegoro; dan DS (29) asal Tuban.

Mini Kidi--
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, jaringan besar ini terbongkar berdasar pengembangan tersangka lain yang ditangkap pada 2024.
BACA JUGA:Kasatreskoba Bersama Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Terima Pin Emas Kapolri
Awalnya, Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya diam-diam mengintai tersangka AR dan HD. Petugas membuntuti sejak dari Surabaya hingga ke Pontianak.
"Selama kurang lebih empat bulan anggota melekat melakukan rangkaian kegiatan pemantauan kegiatan para pelaku. Dan pada tanggal 12 Agustus dapat informasi bahwa tanggal 13 Agustus akan dilaksanakan transaksi," katanya, Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Pada tanggal 13 Agustus mereka disergap polisi di sebuah kontrakan Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan membawa mobil yang sudah dimodifikasi.
"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, dan betul didapati barang bukti sebanyak 44 bungkus teh Cina warna kuning-emas berisi sabu dengan berat netto 43.867,058 gram dan 8 bungkus fresh coffee warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir," ungkapnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Tembak Mati Dua Bandar Sabu
Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penangkapan terhadap jaringan yang sama. SH dan DS ditangkap di dua lokasi berbeda.
Yakni di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya; dan di kontrakan Perumahan Kompleks Mekar Sari Pelangi, Kalimantan Barat. Mereka ditangkap pada 17 Agustus 2025.
Sumber:



