Penuhi Pesanan Ekstasi untuk Penghuni Apartemen Gunawangsa, Dua Pria Dibui 7 Tahun Lebih
Selasa 23-09-2025,15:36 WIB
Reporter:
Jaka Santanu Wijaya|
Editor:
Fatkhul Aziz
Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya--
Merasa putusan terlalu ringan, JPU menyatakan banding.
Sumber: