Gasak Koleksi Uang Kuno Rp1,47 Miliar, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Busro saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch. Busro dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia terbukti mencuri koleksi uang kuno senilai Rp1,47 miliar milik kolektor terkenal di Surabaya.
Dalam sidang yang digelar Selasa 23 September 2025, JPU menegaskan aksi Busro bukan sekadar pencurian biasa. Aksinya dilakukan berulang kali, dengan total 57 kali pencurian selama lebih dari setahun. menguras koleksi milik Budi Setiawan, kolektor uang kuno di Jalan Bawean, Surabaya.
BACA JUGA:Pengkhianatan 25 Tahun, Karyawan Kepercayaan Curi Koleksi Uang Kuno Senilai Miliaran Rupiah

Mini Kidi--
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Moch. Busro, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Busro disebut lihai memanfaatkan kepercayaan korban. Ia berpura-pura membantu urusan administrasi seperti tanda tangan cek dan perpanjangan buku tabungan, lalu mengamati situasi rumah. Saat sepi, ia menyelinap ke ruang tamu dan menguras kotak berisi uang kuno yang diletakkan di rak lemari tanpa pengaman.
BACA JUGA:Curi Uang Kuno Kolektor untuk Gaya Hidup Mewah
Barang curian dijual ke Sinchan Collection milik Moh. Iksan melalui transaksi di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling. Hasil penjualan digunakan membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, hingga membiayai liburan keluarga.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,47 miliar. Saat diminta tanggapannya atas tuntutan JPU, Busro memohon keringanan hukuman.
Sumber:



