Demi Modal Kerja, Rampok Sopir Grab: Korban Dibuang di Kebun Tebu
Sidang online PN Surabaya dalam pembacaan putusan terdakwa Asep Kristiana. -Anwar Hidayat-
Kondisi korban yang terikat di dalam mobil, kedua pelaku membawa kabur kendaraan korban menuju kebun tebu di Wonoayu, Sidoarjo.
Dalam sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Asep Kristiana di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu 3 September 2025, hakim ketua Agus Cakra Nugraha menjatuhkan putusan penjara kepada terdakwa.
BACA JUGA:Perampokan dan Pembunuhan Manukan Tama, Luka Tusukan di Kepala Belakang Jadi Pemicu Korban Tewas
"Memutuskan Terdakwa Asep Kristiana terbukti melakukan pencurian disertai penganiayaan kepada Korban Asep Suryadi, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," tegas Hakim Agus.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rocky Selo Handoko menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Hal ini berkaitan dengan tindakan terdakwa melakukan pencurian dengan penganiayaan kepada korban yang diatur dalam pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP. (yat)
Sumber:



