Sidang PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan Tanggapi Santai Keberatan Termohon soal Citra Perusahaan
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang diwakili Boyamin Saiman dan Utomo Kurniawan di PN Surabaya. --
Inti dari gugatan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan adalah klaim dividen atas 20 persen saham Jawa Pos yang dimilikinya dari tahun 2002 hingga 2015.
Saham ini berasal dari mantan karyawan dan yayasan karyawan yang secara hukum beralih kepemilikannya kepada Dahlan Iskan.
Boyamin menjelaskan bahwa Dahlan Iskan hanya menerima dividen sebesar 5 persen dari saham yang memang asli miliknya.
"Sejak 2002 sampai 2015 itu saham 20 persen itu tidak ada bukti apapun telah dibagi dividennya kepada pemegang 20 persen yaitu Pak Dahlan Iskan," ujarnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dividen 20 persen saham tersebut telah dibayarkan kepada Dahlan Iskan.
"Pak Dahlan Iskan hanya menerima 5 persen kan itu," kata Boyamin.
Lanjutnya, dalam pembuktian kemarin misalnya ada klaim bahwa itu (deviden 20 persen, red) sudah diterima oleh Dahlan Iskan harusnya ada tanda terima dan tanda tangannya.
"Kalau dibayarkan ada tanda terima dan tanda tangan Pak Dahlan Iskan. Itu dimasukkan rekeningnya Pak Dahlan Iskan atau rekening siapa? tapi yang deviden Pak Dahlan Iskan sebesar 20 persen kan memang tidak ada," tegas Boyamin.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap
Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyayangkan penundaan sidang ini. Ia menekankan bahwa sesuai undang-undang, sidang PKPU harus diputus dalam jangka waktu 20 hari.
"Sidang PKPU hari ini ya kami menyayangkan ya bahwa pemohon tidak menepati apa yang jadi kesepakatan para pihak di depan," ujar Kimham. Pihaknya telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas penundaan ini.
Meskipun demikian, Kimham menyatakan bahwa jadwal persidangan akan tetap dilakukan sesuai kesepakatan awal pada esok hari.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi
Sumber:



