Terdesak Ekonomi, Pria Surabaya Jual Pil Koplo
Terdakwa Rangga Budi Prasetyo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Anwar Hidayat-
"Rangga Budi Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Keranjingan Pil Koplo, Bocah Putus Sekolah Curi Motor Tetangga
Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah membahayakan kesehatan masyarakat. (yat)
Sumber:

