Terdesak Ekonomi, Pria Surabaya Jual Pil Koplo

Terdesak Ekonomi, Pria Surabaya Jual Pil Koplo

Terdakwa Rangga Budi Prasetyo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Anwar Hidayat-

"Rangga Budi Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Keranjingan Pil Koplo, Bocah Putus Sekolah Curi Motor Tetangga

Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah membahayakan kesehatan masyarakat. (yat)

Sumber:

Berita Terkait