Terdesak Ekonomi, Pria Surabaya Jual Pil Koplo

Terdesak Ekonomi, Pria Surabaya Jual Pil Koplo

Terdakwa Rangga Budi Prasetyo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rangga Budi Prasetyo, pria asal Surabaya, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengedarkan pil dobel L (pil koplo) di wilayah Lidah Kulon, Surabaya.

BACA JUGA:Terlibat Jual Beli Pil Koplo, Danu Hardiono Disidang dengan Ribuan Barang Bukti

Aksi nekat ini ia lakukan demi menyambung hidup, namun berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Mini Kidi--

Rangga mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Lintang (DPO) untuk dijual kembali. Ia menjual setiap plastik kecil berisi pil tersebut seharga Rp 25.000, dengan keuntungan Rp 7.000 per plastik.

BACA JUGA:Panen Tangkapan, Polisi Sita Celurit hingga Pil Koplo dari Pembalap Liar

Dalam kurun waktu 15 hari saja, terdakwa telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 119.000.

Namun, karier Rangga dalam bisnis haram ini tak berlangsung lama. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas peredaran pil koplo di wilayah mereka, kepolisian segera melakukan pengintaian. Hasilnya, Rangga Budi berhasil ditangkap di Jalan Wisma Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

BACA JUGA:Terpengaruh Pil Koplo, Bacok Polisi Cepek

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 botol plastik berisi 1000 butir pil dobel L, 10 plastik klip kecil berisi 100 butir pil dobel L, 1 bungkus rokok Camel warna ungu berisi 3 plastik klip kecil dengan total 30 butir pil dobel L, dan 1 unit motor.

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Ambil Ranjauan di Tempat Sampah Juanda

Perbuatan Rangga Budi ini jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh hakim Purnomo Hadiyarto, terdakwa dinyatakan bersalah.

BACA JUGA:Pengangguran Simo Edarkan 153 Ribu Pil Koplo

Sumber:

Berita Terkait