umrah expo

Tergiur Cuan Instan, 'Kerja Bareng' 2 Sekawan Berakhir di Penjara

Tergiur Cuan Instan, 'Kerja Bareng' 2 Sekawan Berakhir di Penjara

Terdakwa Mustofa mendengarkan putusan di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditembak Polsek Sukolilo, Tercatat 8 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Tak ada ampun bagi mereka yang memilih jalan sesat. Hakim Silfi memutuskan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Keduanya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (yat)

Sumber:

Berita Terkait