umrah expo

Tergiur Cuan Instan, 'Kerja Bareng' 2 Sekawan Berakhir di Penjara

Tergiur Cuan Instan, 'Kerja Bareng' 2 Sekawan Berakhir di Penjara

Terdakwa Mustofa mendengarkan putusan di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Janji manis uang mudah seringkali berujung pahit. Itulah yang dialami Mustofa dan Moch Ismail, dua sekawan yang memilih jalan pintas pencurian demi cuan instan.

BACA JUGA:Tenteng Parang, Bandit Curanmor di Jalan Wonorejo Babak Belur Dihajar Massa

Ajakan ‘kerja bareng’ Mustofa kepada temannya, yang sejatinya adalah niat busuk untuk mencuri motor, kini berbuah vonis penjara.


Mini Kidi--

Mustofa, yang diliputi nafsu ingin mendapatkan uang tanpa bersusah payah, meyakinkan Moch Ismail untuk ikut dalam aksinya.

BACA JUGA:Bagian Pantau Situasi Sasaran Komplotan Curanmor, Divonis Hakim PN Surabaya 1 Tahun Penjara

Ide kejahatan itu muncul saat mereka melintas di daerah Manukan Mukti sekitar pukul 15.40 WIB. Sebuah Honda Vario milik korban Al Bahir yang terparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci setang menjadi sasaran empuk mereka.

Moch Ismail langsung turun dari motor dan dengan lihai merusak kunci kontak motor Vario tersebut menggunakan kunci Letter T. Sementara itu, Mustofa berperan sebagai 'jaga lilin', mengawasi situasi di atas motornya, memastikan tidak ada mata yang melihat aksi mereka.

BACA JUGA:Geram Kerap Kehilangan Motor, Warga Simomulyo Surabaya Nyaris Bakar Bandit Curanmor

Setelah berhasil menyalakan motor curian, Moch Ismail segera membawanya kabur menuju Madura.

Di sana, motor hasil kejahatan itu dijual kepada Sakur (DPO) seharga Rp 4,8 juta. Dari hasil penjualan haram tersebut, Mustofa kecipratan bagian Rp 1,5 juta. Uang yang didapat dengan mudah, namun dibayar mahal.

BACA JUGA:Sebulan Gasak Dua Motor, Aksi Bandit Curanmor Asal Sampang Kandas Diteriaki Maling Warga Bulak Jaya

Aksi pencurian ini tentu saja sampai ke telinga penegak hukum. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Silfi Yanti Zulfia, terungkap jelas pelanggaran serius yang mereka lakukan.

"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch Ismail telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban tanpa seizin pemiliknya," tegas Hakim Silfi.

Sumber:

Berita Terkait