umrah expo

Bagian Pantau Situasi Sasaran Komplotan Curanmor, Divonis Hakim PN Surabaya 1 Tahun Penjara

Bagian Pantau Situasi Sasaran Komplotan Curanmor, Divonis Hakim PN Surabaya 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus curanmor mendengarkan putusan dari hakim PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Alek Kasalam nekat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama 3 rekannya di Pantai Batu-Batu Jalan Kejawan Lor, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 1 tahun penjara.

Alek ditangkap oleh anggota kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di dalam kosnya setelah polisi mengembangkan kasus curanmor di kasus yang lain.


Mini Kidi--

Terdakwa Alek bertugas mengawasi situasi, sementara saksi Amir Udin memasukkan kunci magnet dan merusak rumah kunci kontak hingga berhasil menyalakan motor tersebut.

Setelah berhasil dicuri, motor dijual di Lantek Galis Bangkalan Madura seharga Rp 3.580.000.

BACA JUGA:Geram Kerap Kehilangan Motor, Warga Simomulyo Surabaya Nyaris Bakar Bandit Curanmor

Hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku, dan terdakwa menerima bagian Rp 460.000. Namun, aksi ini akhirnya terungkap setelah salah satu pelaku tertangkap dan dilakukan pengembangan.

Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan Terdakwa, di mana petugas menemukan barang bukti berupa kunci ring ukuran 8, tiga kunci obeng tutuk yang ujungnya diruncingkan, dan satu kunci magnet.

BACA JUGA:Aksi Keenam Berujung Jeruji Besi: Moch Ismail Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Curanmor

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Alek Kasalam.

 "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu," tegas Hakim Cokia saat membacakan amar putusan.(yat)

Sumber:

Berita Terkait