umrah expo

Aksi Keenam Berujung Jeruji Besi: Moch Ismail Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Curanmor

Aksi Keenam Berujung Jeruji Besi: Moch Ismail Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Curanmor

Terdakwa pencurian motor mendengarkan putusan dari hakim PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Petualangan kriminal Moch Ismail dalam kasus pencurian motor akhirnya terhenti.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditembak Polsek Sukolilo, Tercatat 8 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo. Ini adalah akhir dari serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang telah dilakukannya.


Mini Kidi--

Moch Ismail terbukti bersalah melakukan pencurian motor secara bersekutu di wilayah Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Peristiwa yang menyeretnya ke meja hijau ini terjadi pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, Ismail bekerja sama dengan rekannya, Mustofa (DPO), untuk menggasak satu unit motor Honda.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor

Kronologinya, Mustofa mendatangi rumah Ismail di Jalan Gadel Baru dengan motor, lalu mengajaknya untuk mencuri. Keduanya lantas berkeliling dan melihat motor terparkir di depan sebuah rumah di Manukan Kulon.

BACA JUGA:Berontak Saat Ditangkap, Dua Bandit Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Tanpa buang waktu, Moch Ismail turun dari motor, membawa kunci letter T, dan merusak kunci kontak motor target. Setelah berhasil, ia langsung membawa kabur motor curian, sementara Mustofa mengawasi situasi di sekitarnya.

Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada Sakur (DPO), warga Bangkalan, Madura, seharga Rp 4,8 juta. Akibat ulah mereka, korban bernama Al Bahir mengalami kerugian materiil Rp 14 juta.

BACA JUGA:Aksi Heroik Bripda Rafi, Amankan Pelaku Curanmor Usai Kawal Ambulans

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Yang mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Moch Ismail telah melakukan lima kali aksi pencurian serupa sebelumnya, menjadikannya residivis. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis berat lima tahun penjara.

Sumber:

Berita Terkait