Aksi Keenam Berujung Jeruji Besi: Moch Ismail Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Curanmor
Terdakwa pencurian motor mendengarkan putusan dari hakim PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim Jahoras Siringo Ringo menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban secara materiil.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Jahoras saat membacakan putusan. (yat)
Sumber:



