Drama KDRT Dokter Spesialis Patologi Berlanjut ke Kejaksaan, Tersangka Tidak Ditahan
Kantor Kejari Surabaya.--
Di luar dugaan, dr Meiti justru meminta negosiasi dengan syarat pelapor harus datang ke lokasi.
Salah satu pihak pelapor, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku harus bergegas datang meski sedang berada di luar kota.
"Saya disuruh datang bikin pernyataan belum mencabut laporan. Padahal saya lagi ada acara di Malang. Saya juga nggak ngerti maksudnya apa. Ya sudah, saya datang saja daripada ribet," ungkapnya.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya Tidak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT ini bermula dari perselisihan rumah tangga dr Meiti pada awal 2021. Kala itu, ia sempat mengajukan gugatan cerai dan melaporkan dugaan KDRT. Namun, laporan dr Meiti lebih dulu dihentikan oleh penyidik (SP3).
Tak lama berselang, giliran sang suami yang melapor balik. Ia menuduh dr Meiti memukulnya dengan penjepit penggorengan saat mereka bertengkar di dapur.
Pertengkaran itu sendiri disebut-sebut dipicu oleh nasihat sang suami agar dr Meiti lebih memperhatikan anak mereka yang sedang sakit.
BACA JUGA:Terlibat KDRT, Polisi Tetapkan Dokter Spesialis Patalogi di Surabaya Sebagai Tersangka
Laporan sang suami diperkuat dengan barang bukti berupa penjepit penggorengan dan hasil visum yang menunjukkan adanya bekas memar.
Kini, setelah mereka berpisah rumah, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Mereka tinggal menunggu jadwal sidang perdananya. (bin)
Sumber:



