umrah expo

Drama KDRT Dokter Spesialis Patologi Berlanjut ke Kejaksaan, Tersangka Tidak Ditahan

Drama KDRT Dokter Spesialis Patologi Berlanjut ke Kejaksaan, Tersangka Tidak Ditahan

Kantor Kejari Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret dr Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi RS National Hospital Surabaya, mencapai babak baru.

Setelah proses penyidikan yang cukup alot, berkas perkaranya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi Diburu Polisi Surabaya


Mini Kidi--

Menariknya, saat pelimpahan tahap II ini, dr Meiti tidak didampingi oleh pengacara. Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran.

"Iya, sudah dilimpahkan tahap dua, didampingi keluarganya saja, tanpa pengacara," ujar Galih, Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA:Pelaku KDRT di Sambikerep Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Meskipun berkas sudah dilimpahkan, dr Meiti tidak langsung ditahan. Menurut Galih, hal ini karena ancaman pidana untuk kasus yang menjeratnya tergolong ringan. Yakni, maksimal empat bulan penjara.

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya ringan," jelasnya.

BACA JUGA:Kejanggalan Kematian Ibu Muda di Gresik, Keluarga Sebut Korban Pernah Alami KDRT Suami

Seperti diketahui, perjalanan kasus ini hingga sampai ke kejaksaan ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

Penjadwalan pelimpahan sempat tertunda karena dr Meiti dinilai kurang kooperatif. Beberapa kali surat panggilan dilayangkan, namun tidak juga diindahkan.

Penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan dr Meiti di sebuah gedung pengadilan di Sidoarjo pada Senin, 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Dokter Spesialis National Hospital Surabaya Jadi Tersangka KDRT,Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumber: