Jual 262 Poket Sabu, Safeq Dijebloskan ke Bui 8 Tahun
Terdakwa Safeq mendengarkan putusan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
Dalam amar putusannya, Hakim Antyo Harri Susetyo menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga berpotensi merusak masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera," tegas hakim. (yat)
Sumber:



