Jual 262 Poket Sabu, Safeq Dijebloskan ke Bui 8 Tahun
Terdakwa Safeq mendengarkan putusan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Praktik jual beli narkotika jenis sabu dalam skala besar yang dilakukan oleh seorang pria bernama Safeq akhirnya terhenti di meja hijau.
BACA JUGA:30 Gram Sabu dan Ekstasi Seret Heri Suyono 6 Tahun ke Balik Jeruji Besi
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat berupa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Safeq. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo.

Mini Kidi--
Majelis hakim menyatakan Safeq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kamar Kos Berubah Jadi Sarang Narkoba: Pengedar Sabu di Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus ini bermula ketika Safeq memesan sekitar 21 gram sabu dari seseorang berinisial Neng (DPO) dengan harga Rp 1 juta per gram. Neng meminta Safeq mengambil sabu tersebut yang sudah diranjau di area Masjid Madinah, Bangkalan, Madura.
BACA JUGA:Terungkap, Penyelundup Sabu Sembunyikan Barang Haram di Pakaian Dalam
Setelah mengambil barang haram itu, Safeq membawanya pulang ke rumahnya di Jalan Dupak Masigit, Bubutan, Kota Surabaya.
Di sana, ia dengan lihai membagi sabu tersebut menjadi 262 poket kecil tanpa menggunakan timbangan. Ia kemudian menjualnya kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung beratnya.
BACA JUGA:Sabu Ranjauan, 3 Sekawan Jadi Pengedar untuk Kalangan Sendiri
Tak berhenti sampai di situ, Safeq kembali membeli tujuh poket sabu dari lokasi yang sama dengan total berat sekitar 21 gram. Namun, nasibnya berubah drastis dua hari kemudian.
Saat berada di rumahnya, Safeq disergap kepolisian. Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti 52 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk
Sumber:



