Emosi Tak Terkendali di Warkop Semolowaru, Tri Harsono Pukul Korban dengan Gelas

Emosi Tak Terkendali di Warkop Semolowaru, Tri Harsono Pukul Korban dengan Gelas

Terdakwa Tri Harsono menjalani sidang di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warung kopi Jalan Semolowaru menjadi saksi bisu kasus pemukulan oleh Tri Harsono kepada Rizky Eka Setiawan dengan gelas kaca sampai membuat luka robek di atas telinga sebelah kanan korban.

BACA JUGA:Terlibat Pernikahan Siri dan Penganiayaan, Korban Kekerasan Persoalkan Promosi Pejabat Lapas Surabaya 

Penyebab terjadinya Aksi pemukulan ini dikarenakan ada perkataan korban yang menyinggung dan berakibat pada emosi Harsono tidak terkendali, secara spontan memukul korban dengan gelas kaca.


Mini Kidi-- 

"Awalnya terdakwa menikmati kopi, ada perkataan dari korban yang kurang enak, terdakwa langsung memukul dengan gelas kaca," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon 

Agenda sidang kali ini, Jaksa Wanto Hariyono membacakan tuntutan pidana terhadap Tri Harsono terkait kasus penganiayaan kepada korban dengan sengaja.

BACA JUGA:Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara 

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan, karena terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap korban Rizky Eka Setiawan menggunakan gelas kaca di warung kopi di Jalan Semolowaru, Surabaya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait