Diduga Langgar Kode Etik, Notaris Mojokerto Dilaporkan ke MPD Jatim
Taufik Kurochman menunjukkan laporan yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu dengan mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim. -Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Taufik Kurochman, warga Jalan Ikan Gurami, Surabaya, melaporkan notaris berinisial MAF, ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jatim atas dugaan pelanggaran dalam pembuatan ikatan jual beli (IJB).
BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat Klien, Notaris di Surabaya Diadili
Siang tadi, Taufik, mendatangi Kantor MPD yang berlokasi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menanyakan laporan yang sudah dibuatnya pada akhir Mei 2025.

Mini Kidi--
MAF yang berdomisili di Griya Japan, Mojokerto, dituding menerbitkan IJB atas sebidang tanah di Surabaya yang status kepemilikannya telah berpindah tangan dan tercatat atas nama pemilik baru berdasarkan IPT (surat ijo).
"Kami mempertanyakan bagaimana bisa IJB baru diterbitkan untuk objek yang secara legal sudah bukan milik pihak sebelumnya," ujar Taufik usai menanyakan perkembangan laporan ke MPD Notaris di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Kayoon, Selasa 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Palsukan Surat Kuasa, Dua Oknum Notaris Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Menurutnya, seorang notaris mengecek status objek secara menyeluruh, termasuk ke Dinas Pertanahan Pemkot Surabaya. Ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah notaris, yang menegaskan bahwa tindakan MAF melanggar ketentuan hukum dan etika profesi.
“Membuat akta atas properti yang statusnya tidak sah atau bersengketa adalah pelanggaran berat,” tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Notaris Tak Bisa Menggugat Penjual dan Pembeli
Laporan resmi telah diajukan ke MPD Mojokerto sejak akhir Mei 2025, namun hingga pertengahan Juni belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Taufik menyayangkan lambannya respons lembaga pengawas.
“Hari ini saya temui langsung Wakil Ketua MPD Mojokerto, Pak Romai, tapi malah baru dikabari ada syarat yang belum lengkap. Besok akan saya lengkapi semua buktinya,” ungkap Taufik.
BACA JUGA:Notaris Disidang, Pasutri Ungkap Tidak Pernah Berikan Surat Kuasa
Yang menurutnya janggal, objek yang disengketakan berada di Surabaya, namun IJB justru dibuat oleh notaris di Mojokerto.
“Ada apa ini? Harusnya tak bisa begitu,” tambahnya curiga.
Wakil Ketua MPD Mojokerto, Romai Rusliarto Mursanto, menjelaskan bahwa proses penanganan laporan mengharuskan kelengkapan identitas dan bukti pendukung.
BACA JUGA:Oknum Notaris dan Istri Sekongkol Palsukan Surat
“Jika syarat lengkap, kami akan memverifikasi semua pihak agar objektif,” jelas Romai.
Ia juga menerangkan bahwa MPD harus menggelar sidang dengan kehadiran unsur notaris, akademisi, dan perwakilan kanwil. Namun, kerap kali sulit menjadwalkan ketiganya sekaligus.
BACA JUGA:Istri Notaris Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Hardik Wartawan Saat Liputan
“Tanpa quorum, tidak ada keputusan yang bisa diambil,” paparnya.
Romai memastikan laporan Taufik tetap berjalan dan akan diproses lebih lanjut begitu dokumen pelengkap diserahkan, termasuk berkas administratif dari pengadilan.
“InsyaAllah pekan depan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
BACA JUGA:Tilap Uang Pajak PTPN lX Rp 5,8 M, Notaris Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, MPD Mojokerto juga tengah menjadwalkan pendataan terhadap sejumlah notaris yang dilaporkan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Bank Mandiri Rp 3,5 M, Notaris Mengaku Diupah Rp 5,25 juta
"Untuk pekan ini, pendataan sudah dijadwalkan hari Jumat siang," pungkas Romai. (mik)
Sumber:


