umrah expo

Sidang Pengeroyokan di Jarak, Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

Sidang Pengeroyokan di Jarak, Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

Penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Surabaya yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Pengeroyokan Malam Tahun Baru: Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam agenda sidang pada Selasa 27 Mei 2025, kuasa hukum terdakwa Muhammad Ainul Yakin alias Yayak membacakan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Mini Kidi--

Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan, Muhammad Ainul Yakin menunjukkan sikap kooperatif, jujur, dan menyesal atas perbuatannya. Ia juga telah meminta maaf langsung kepada korban dan aktif mengikuti seluruh rangkaian persidangan tanpa mangkir.

BACA JUGA:Dua Anggota PSHT Dijerat Pasal Pengeroyokan Usai Bentrok dengan PSHW di Surabaya

“Terdakwa menyadari kesalahannya dan berkomitmen memperbaiki diri. Ia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya serta bukan pelaku utama dalam aksi pengeroyokan ini,” jelas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum pun memohon agar majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, termasuk sikap terdakwa yang terbuka, bertanggung jawab, dan tidak pernah menghambat jalannya proses hukum.

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Banjar Sugihan Dipukul dengan Batu, Polisi Buru Pelaku Lain

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan di depan Gang Diesel, Jalan Jarak, Surabaya, saat malam pergantian tahun. Korban bernama Dadang Mulyo Hariadi dan rombongan keluarganya menjadi sasaran kekerasan oleh sejumlah pelaku, termasuk terdakwa.

Akibat kejadian tersebut, Dadang mengalami luka memar di mata kanan, pendarahan pada selaput putih mata, luka lecet di kepala, siku kiri, paha kiri, dan punggung kiri.

BACA JUGA:Berikut Identitas Pelaku Pengeroyokan di Banjarsugihan, Berawal dari Konvoi Perguruan Silat

Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, jaksa mendakwa Muhammad Ainul Yakin dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP, yaitu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban.

BACA JUGA:Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum serta pembelaan dari kuasa hukum sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang putusan mendatang. (yat)

Sumber:

Berita Terkait