Asisten Rumah Tangga Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Surabaya, Kerugian Tembus Rp 400 Juta
Korban memberikan keterangan pencurian mencapai Rp 400 juta.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART), Putri Valentin Kusumaning Tyas, diadili atas tuduhan pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.
BACA JUGA:Didesak Pacar, ART Asal Tuban Curi Motor dan Laptop Majikan
Dalam persidangan, saksi korban Rizkia membeberkan bahwa barang-barang berharga tersebut raib dari brankas yang ada di kamar orang tuanya.

Mini Kidi--
Kejadian terjadi saat keluarga korban bekerja dan hanya terdakwa yang berada di rumah. Rizkia menyatakan bahwa kamar tidak dikunci karena merasa lingkungan aman, namun kunci brankas diduga diambil oleh terdakwa.
BACA JUGA:Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara
“Dalam brankas terdapat dua kotak perhiasan berisi gelang, cincin, kalung, liontin emas, serta logam mulia total 29 gram, dan uang tunai Rp 50 juta,” jelas Rizkia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 20 Mei 2025.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menyadari kehilangan. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 400 juta, yang terdiri dari emas, logam mulia, dan uang tunai.
BACA JUGA:Kepepet, ART Sikat Uang Majikan
Rizkia juga berharap barang-barang tersebut bisa kembali karena memiliki nilai sentimental tinggi bagi keluarganya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan mendalam.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus ART Manyar yang Mengaku Dianiaya dan Disuruh Makan Kotoran Kucing
“Saya khilaf dan sangat menyesal. Saya tergoda karena melihat brankas tidak dikunci. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Putri.
Terdakwa juga mengaku telah menggunakan hasil pencurian untuk membeli perhiasan emas, lipstik, tanah, dan motor. (yat)
Sumber:

