BNNP bersama BNNK Surabaya Geledah Rumah Kos Kurir Sabu 15 Kg di Dupak Masigit
Petugas menggeledah rumah kurir narkoba si Jalan Dupak Masigit X/18.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usai diringkus pada Februari lalu di Jembatan Suramadu, kini rumah kos kurir narkoba Agus Mardianto di Jalan Dupak Masigit X/18 digeledah petugas BNNP Jatim bersama BNNK Surabaya, Senin, 3 Maret 2025.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Prasetyo itu, petugas menyatakan tidak ditemukan barang bukti tambahan berkaitan dengan narkoba.
BACA JUGA:Geledah Rumah Muhklis, BNNP Jatim Temukan Buku Rekening dan Surat Perhiasan

Mini Kidi--
"Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, kami sampaikan bahwa tidak ada barang atau benda yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi," kata Heru.
Heru menjelaskan, upaya penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya Agus Mardianto belum lama ini.
Saat itu, Agus diringkus lantaran kedapatan membawa 15 bungkus sabu-sabu seberat 15 kilogram.
BACA JUGA:Gagalkan 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah Rumah Transit di Rabesan Barat
Oleh Agus, barang haram itu disembunyikan ke dalam sebuah tas ransel hitan. Agus hendak mengantarkan sabu-sabu itu dari Mojokerto menuju Surabaya.
"Jadi pelaku AM ini bertugas sebagai kurir atau pengantar atau perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu," beber Heru.
Dengan adanya peristiswa ini, BNNP Jatim bersama BNNK Surabaya mengajak masyarakat untuk proaktif memberantas peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:BNNP Jatim Geledah Rumah Ibu Kandung Kurir 15 Kilogram Sabu, Pelaku Sempat Temui Ketua RT
Heru pun mengimbau kepada masyarakat yang menerima informasi terkait keberadaan para pelaku di sektor ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Surabaya. Hal ini semata untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika," tuntas Heru. (bin)
Sumber:



