Berkontribusi Lindungi Anak PMI, Bupati Gresik Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bupati GRESIK Fandi Akhmad Yani menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan P2MI sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia, Senin 27 Juli 2026.
Penghargaan itu diberikan atas kontribusi Gresik dalam memenuhi hak dan memberi perlindungan terhadap anak-anak PMI dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Bupati Gresik Cup 2026 Resmi Digelar, Wadah Penjaringan Atlet Menuju Porprov 2027
Penghargaan itu diterima sendiri oleh Yani saat menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik Nasional bertema Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Jakarta.
Dalam forum itu, Yani membagikan pengalaman Kabupaten Gresik membangun model perlindungan anak pekerja migran Indonesia. Khususnya anak-anak yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.
BACA JUGA:MPLS Resmi Dimulai, Bupati Gresik Luncurkan Sekolah Moderasi Beragama untuk Hindari Ekstremisme
“Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Sekitar 1.520 PMI tercatat atau telah terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022–2025.

Gempur Rokok Illegal--
Malaysia menjadi negara tujuan utama, dengan 70,9 persen PMI asal Gresik yang tercatat memilih negara tersebut sebagai tujuan bekerja.
Menurutnya, kedekatan geografis dan budaya serta jejaring keluarga dan komunitas membuat Malaysia menjadi tujuan utama PMI asal Gresik. Namun, masih terdapat pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.
BACA JUGA:Bupati Gresik Tegaskan Kepala Puskesmas Tak Boleh Jadi Raja Kecil dalam Pengadaan
Namun, kerentanan terjadi lantaran sebagian anak PMI lahir dari situasi keluarga yang kompleks, termasuk perkawinan yang tidak tercatat maupun hubungan tanpa status hukum yang jelas.
“Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya,” sebutnya.
Sumber:




