umrah expo

Rugikan Negara Rp42,5 M, Kasus Manipulasi Laporan Pajak Pabrik Kertas Gresik Dilimpahkan ke Kejari

Rugikan Negara Rp42,5 M, Kasus Manipulasi Laporan Pajak Pabrik Kertas Gresik Dilimpahkan ke Kejari

Berkas perkara tindak pidana perpajakan yang menyeret tersangka Johan Darsono dilimpahkan ke Kejari Gresik.--

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Ojol Syahrama Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Selain kasus tersebut, JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan kasus terbarunya. 

Kindy menegaskan, penanganan perkara itu tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jatim II telah menempuh berbagai langkah administratif sebelum memproses pidana.

Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun kesempatan tersebut tak dimanfaatkan, sehingga proses hukum terus bergulir. 

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Gresik Gencarkan Program Jaga Desa

“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas,” tuturny.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara perpajakan tersebut. 

“Benar, kemarin Selasa sudah tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Alifin saat dikonfirmasi, Rabu 8 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Sediakan Sembako Harga Miring, Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Kini, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agar perkara tersebut dapat segera dibawa ke meja hijau.  

“Insyaallah minggu depan kami limpahkan ke PN Gresik,” tandasnya.(rez)

Sumber: