Maling PCX Babak Belur Usai Tertangkap Korban Sendiri di Menganti Gresik
Kondisi babak belur, tersangka AIS ditahan di Mapolsek Menganti atas kasus pencurian kendaraan motor.--
“Pelaku diamankan petugas dari amuk massa dan dibawa ke Polsek Menganti,” tandasnya.
BACA JUGA:Kantor Desa Jetis Situbondo Dibobol Maling, 2 Motor Mahasiswa KKN Dibawa Kabur
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Menganti. Dirinya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(rez)
Sumber:



