Sidang Paripurna Istimewa Lantik Dua Anggota PAW DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB
Prosesi pergantian antar waktu (PAW) DPRD Bojonegoro. (ist)--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID-Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bojonegoro melantik dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sidang digelar Rabu, 9 Juli 2025 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pelantikan PAW anggota DPRD kali ini diawali dengan berdoa bersama untuk dua almarhumah anggota DPRD yang meninggal dunia. Suasana khidmat terasa saat doa untuk mendiang Eny Soedarwati dan Dyah Ayu Ratnadewi AA.
BACA JUGA: Puluhan Keluarga di Bojonegoro Terima Manfaat Program Kolam Lele Buis Beton
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang hadir dalam rapat paripurna turut mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya. Bupati juga menuturkan peran penting DPRD dalam pembangunan daerah.
“Masih banyak program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. DPRD sebagai pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan pembangunan bertugas menjaga suasana agar kondusif pada hambatan dan tantangan dalam proses pembangunan. DPRD memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar membacakan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur terkait pelantikan dua orang PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Partai PKB. Adapun PAW Anggota DPRD adalah Nafik Sahal menggantikan (alm) Eny Soedarwati dan Agus Dita Pratama menggantikan (alm) Dyah Ayu Ratnadewi AA.

Mini Kidi--
“Untuk PAW terpilih selamat menjalankan tugas dalam mengemban amanah,” ujarnya. (top/day)
Sumber:



