Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penganiayaan di Mojopanggung

Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penganiayaan di Mojopanggung

Kombespol Rama Samtama Putra.--

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Banyuwangi mengamankan empat pelaku  penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi. Empat pelaku penganiayanaan  berinisial FPC, MF, BS dan AZ, semua warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kasus ini dalangnya FPC yang merasa  dendam kepada korban berinisial DM, karena berselingkuh dengan istri FPC.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Salat Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat di Masjid Agung Baiturrahman


Mini Kidi--

FPC kemudian meminta bantuan kepada MF, BS dan AZ untuk balas dendam kepada korban DM. FPC jugalah yang membelikan senjata tajam jenis kerambit yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Senjata tajam jenis kerambit itu dibeli di marketplace. Jumlahnya ada dua unit,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Senin, 10 Maret 2025.

FPC menjanjikan, bila berhasil menganiaya DM, para eksekutor akan dihadiahi uang  Rp 2 juta oleh FPC. Sehingga mereka tergiur.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Aula Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor

“Mereka diiming-imingi uang senilai dua juta rupiah bila berhasil menganiaya DM,” terangnya.

Eksekusi dilakukan pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar 19.00 WIB. FPC kala itu tidak ada di lokasi, tapi dia bertugas mengintai DM.

Setelah diketahui lokasinya, FPC menginformasikan kepada para eksekutor. DM kemudian dibuntuti. Tepat di Jalan Gandrung, Lingkungan Cungking, DM langsung diserang. “Korban DM diserang. Ada dua warga yakni HS dan I yang tahu dan ikut melerai justru ikut jadi korban,” terang Kombespol Rama Samtama Putra

BACA JUGA:Jaga Harkamtibmas, Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar dan Perang Sarung

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Keempat pelaku dikenai Pasal 170 ayat 2, dan otak dalam peristiwa ini dijerat pasal 556.

Sementara terkait kondisi korban mereka masih di rawat di RSUD Blambangan. Mereka banyak menderita banyak luka sayatan di sejumlah anggota tubuh. Korban berinisial I dan HS dirawat di ruang rawat inap. “Namun korban DM kondisinya masih kritis dan belum sadarkan diri,” tegasnya.(hms/day)

Sumber:

Berita Terkait